“Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019,” ujarnya.
Adapun cara untuk mengganti status dalam KK lama pemohon cukup mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat.
Kemudian, menyiapkan KK lama dan dokumen akta kelahiran, bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp.
“(Atau) aplikasi di PlayStore atau website yang tersedia,” ucap Zudan.
Artikel asli : kompas.com