Sedangkan Camat Jombang Muhdlor mengatakan, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran.
“Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik,” kata Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.
Muhdlor mengatakan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerbitkan dan mengedarkan surat yang melarang lurah dan kepala desa meminta THR atau parsel kepada pengusaha.
“Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan,” ujar Muhdlor.
Dia menegaskan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.
Artikel asli : kompas.com