“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” tegasnya.
Pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.
“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” pungkasnya
Artikel asli : suarasurabaya.net