Dia menjelaskan, video tersebut diunggah seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang tinggal di daerah Bungur, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim.
Video munculnya sosok yang disebut ‘kuntilanak’ itu didapat remaja tersebut dari keluarganya. Kemudian video itu diunggah ulang di medsosnya.
“Video tersebut didapat dari status saudaranya. Selanjutnya oleh remaja itu di-upload ke IG,” ujar dia.
Polisi mengingatkan warga untuk bijaksana dalam mengunggah konten di medsos. Sebab, penyebaran berita bohong berisiko terjerat pidana.
“(Saya imbau) Agar warga bijak menggunakan media sosial, jangan sampai membuat gaduh di masyarakat, nanti berisiko berhadapan dengan hukum,” tegas Kompol Jupriono.
Artikel asli : detik.com