Polisi menangkap 14 orang pelaku penyerangan dan perusakan kantor Adira Finance di Jalan Kertabumi dan sebuah hotel di kawasan Grand Taruma, Karawang, Kamis (16/9/2021).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial ES, ER, dan TK.
ES menjadi tersangka atas perannya menghasut rekan-rekannya melalui media sosial. Dia menyebut kendaraan anggota kelompoknya akan ditarik Adira Finance.
ES juga mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain sehingga mereka melakukan sweeping di kawasan Grand Taruma hingga merusak sebuah hotel.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Atas perbutannya ES disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Sedang ER ditetapkan tersangka lantaran turut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu.
Ia akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bui minimal lima tahun.
Kemudian TK dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara. TK diketahui terindikasi ikut dalam kedua aksi itu.
Polisi mendatangi rumahnya dan menemukan senjata tajam serta senapan gas dan angin.
Awal mula perusakan dan penyerangan
Aldi mengungkapkan, penyerangan ini berawal dari ES menyebarkan isu bahwa kendaraan milik salah seorang anggota kelompoknya akan ditarik oleh Adira.
Rekan-rekan ES kemudian berkumpul dan disepakati untuk menyerang kantor Adira.
“Isu itu berkembang dan terjadilah keributan itu,” ungkap Aldi.
Kelompok ini kemudian menuju kawasan Grand Taruma. Di sana, mereka kembali membuat keributan dengan merusak salah satu hotel.
15 jahitan
Video ES dan belasan rekannya menyerang serta menganiaya petugas keamanan kantor Adira Finance viral di media sosial.
Dari video yang beredar, tampak sekelompok pria bersenjata masuk ke dalam kantor dan menghancurkan kursi dan meja di dalam ruangan.
Terlihat keberingasan para pelaku saat seorang petugas keamanan datang. Mereka memukuli petugas tersebut menggunakan senjata yang dibawa.
Setelah menghancurkan barang dan menganiayaa sekuriti, para pelaku kemudian meninggalkan kantor tersebut.
Toni Sopiyan, kuasa hukum Adira Finance Cabang Karawang mengatakan, Adira Finance mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta atas kerusakan sejumlah fasilitas.
Di antaranya kaca pecah, komputer, kursi, dan beberapa barang lain yang masih harus diinventarisir.
“Seorang petugas keamanan kami mengalami luka pada tiga jarinya sehingga harus mendapatkan 15 jahitan. Biaya pengobatannya dari Adira,” ucap Toni ditemui di Kantor Adira Finance Cabang Karawang, Jalan Kertabumi, Karawang, Jumat.
Pasca peristiwa itu, Toni menyebut tak ada pengamanan khusus. Mereka tetap waspada dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Artikel asli : kompas.com