Polisi menangkap 14 orang pelaku penyerangan dan perusakan kantor Adira Finance di Jalan Kertabumi dan sebuah hotel di kawasan Grand Taruma, Karawang, Kamis (16/9/2021).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial ES, ER, dan TK.
ES menjadi tersangka atas perannya menghasut rekan-rekannya melalui media sosial. Dia menyebut kendaraan anggota kelompoknya akan ditarik Adira Finance.
ES juga mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain sehingga mereka melakukan sweeping di kawasan Grand Taruma hingga merusak sebuah hotel.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Atas perbutannya ES disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Sedang ER ditetapkan tersangka lantaran turut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu.
Ia akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bui minimal lima tahun.
Kemudian TK dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara. TK diketahui terindikasi ikut dalam kedua aksi itu.
Polisi mendatangi rumahnya dan menemukan senjata tajam serta senapan gas dan angin.
Awal mula perusakan dan penyerangan
Aldi mengungkapkan, penyerangan ini berawal dari ES menyebarkan isu bahwa kendaraan milik salah seorang anggota kelompoknya akan ditarik oleh Adira.
Rekan-rekan ES kemudian berkumpul dan disepakati untuk menyerang kantor Adira.