Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal sanksi bagi warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
“Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid, yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).
Riza memahami ada warga yang ragu terhadap vaksin. Namun ia meminta warga tak perlu khawatir, sebab pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap vaksinasi itu.
“Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Riza, pemberian sanksi bagi warga penolak vaksin memang diperlukan.
“Perlu ada sanksi karena kalau kita nolak, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa kita pribadi dan keluarga, tapi juga orang lain. Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain,” kata dia.