“(b) Mensyaratkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
3. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Berdasarkan Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip detikcom.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.
4. Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut.
“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tambanhnya lagi.
Meski demikian hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan aturan ini akan diterapkan.
5. Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
Instruksi Presiden juga meminta agar calon pemohon pelayanan administrasi hukum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Inpres tersebut meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No.1 Tahun 2022
6. Pendidikan
Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di lingkungan pendidikan.
“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” Ungkap Inpres tersebut.
Layanan Publik yang Harus Pakai Kartu BPJS
Artikel asli : detik.com
Response (1)