Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?

Presiden Joko Widodo telah menetapkan vaksin Covid-19 gratis tanpa syarat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga menargetkan kekebalan kelompok atau herd immunity bisa terbentuk minimal 70 persen.

“Program vaksinasi yang digratiskan ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin aksesibilitas vaksin terhadap masyarakat, dengan semakin mudahnya akses vaksin kekebalan komunitas bisa dicapai lebih cepat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Kementerian Kesehatan juga telah menentukan kelompok prioritas yang lebih dulu mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 48 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes no. 48/2020 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat.

Dalam Permenkes tersebut disebutkan kelompok prioritas vaksinasi Covid-19 beberapa di antarnya meliputi tenaga kesehatan, TNI, Polri, tokoh masyarakat/agama, aparatur negara, anggita legislatif, pelaku sektor ekonomi termasuk pedagang pasar, hingga guru dari tingkat PAUD/TK sampai Perguruan Tinggi.

Disebutkan juga bahwa setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Lanjutkan membaca artikel ini di halaman selanjutnya

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *