“Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV),” demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.
Terkait sarana dan prasarana dalam pelaksanaan vaksinasi, fasyankes harus memiliki gudang dan sarana rantai dingin untuk menyimpan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik.
Gudang dan sarana rantai dingin vaksin Covid-19 juga harus bersertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi
farmasi pemerintah.
Sementara untuk peralatan pendukung dan logistik paling sedikit fasyankes harus memiliki syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Selain peralatan pendukung dan logistik, dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 perlu juga didukung dengan fasilitas cuci tangan dan alat pemadam api ringan (APAR).
Artikel asli : suara.com
Responses (2)