Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga dukungan. Karangan bunga tersebut ditujukan kepada pemerintah yang sudah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Dari pantauan, karangan bunga tampak membanjiri halaman depan kantor Kemenko Polhukam. Karangan bunga itu berisi kata-kata dukungan dan ucapan terima kasih karena sudah membubarkan FPI.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu 30 Desember.