Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.
Artikel asli : okezone.com