Polisi menetapkan Pimpinan FPI. Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung. Bogor, Jawa Barat.
Penetapan Rizeq sebagai tersangka tunggal ini diambil polisi setelah sebelumnya Polda Jabar melakukan gelar perkara pada 17 Desember lalu.
Penetapan ini menurut polisi juga berdasar keterangan saksi dan bukti petunjuk yang telah dikumpulkan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berencana untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab, yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.