Yes! Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Simak Penjelasannya: Jangan Ngaku-Ngaku Miskin

  • Share

Baca Juga: Benarkan FPI Surabaya Bubar? Cek Faktanya Di sini

Berikut syarat penerima bantuan tersebut:
1. warga miskin/rentan miskin
2. anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
3. punya usaha

Cara mendaftar: Kementerian sosial melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Ini berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Sementara itu jika Anda lolos mendapatkan bantuan ini prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Melalui program pemberdayaan sosial, diharapkan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi, masyarakat bisa mandiri secara ekonomi.

Pada 21 November 2020 lalu, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan kegunaan bantuan tersebut.

“Pada prinsipnya, bantuan untuk usaha kecil itu kan sudah ditangani kementerian tersendiri ya. Oleh karena itu, bantuan program kewirausahaan Kementerian Sosial menyasar taget yang spesifik. Yakni para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Mensos Juliari seperti dilansir Lamongan Today dari laman resmi Kemensos.

Mensos, waktu itu menyatakan, tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.

“Jadi kami tidak mencari-cari data baru. Kami fokus pada penguatan KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro,” katanya

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *