Kecaman ini dikibarkan lewat tagar #Malaysia dan #IndonesiaRaya di media sosial Twitter. Hingga pukul 08:30 WIB , kedua tagar ini masing-masing diramaikan oleh 141ribu dan 140ribu cuitan. Mereka berpendapat bahwa aksi tersebut tak pantas lantaran tak menghormati lagu kebangsaan negara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Malaysia.
Teuku belum memberi banyak komentar. Ia juga tak bisa memastikan apakah video tersebut dibuat dan diunggah warga negara Malaysia.
Sementara pihak Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kepolisian Malaysia tengah lakukan penyelidikan atas kasus ini.
Kedubes Malaysia pun menegaskan pemerintah negeri jiran itu mengutuk segala bentuk provokasi yang bisa memengaruhi hubungan bilateral yang erat dengan Indonesia.
Seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, yakni Pancasila dan Presiden pertama RI Sukarno yang diduga dilakukan beberapa akun YouTube. Dia melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya.
Artikel asli : cnnindonesia.com