57 Pegawai KPK Dikabarkan Bakal Diberhentikan 1 Oktober 2021

  • Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memberhentikan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. Bahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian disebut sudah ditandatangani.

Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

“SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT [Terhitung Mulai Tanggal] 1 Oktober 2021,” ujar sumberĀ CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).

Sumber ini menuturkan proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum. Hal ini tidak lazim karena biasanya dilakukan oleh Biro SDM.

“Baru penomorannya dilakukan oleh Plh. Kabag Yanpeg [Pelayanan Kepegawaian],” tandasnya.

Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.

“Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021,” kata sumber lainnya.

Adapun gaji para pegawai tak lolos TWK pada Oktober nanti tidak akan dibayarkan lagi.

“SK pemberhentian sudah ditandatangani, dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan,” tandasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *