Polisi telah melakukan cek fisik kendaraan. Hasil pengecekan, mobil Pajero Sport tersebut terdaftar di Polda metro Jaya.Pelat Asli B-8462-BP
“Kalau nomornya aslinya itu setelah kita teliti adalah B-8462-BP,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Asal Usul Kendaraan
Polisi mengungkap asal-usul mobil Pajero Sport yang dikemudikan Rusdi Karepesina. Rusdi diketahui merupakan pemegang kendaraan tangan kedua.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan mobil tersebut telah berpindah tangan kepada Rusdi. Pemilik pertama kendaraan tersebut adalah seseorang berinisial S.
“(Mobilnya) sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuman belum dibalik nama,” kata Akmal.
Ditilang
Polisi menilang Rusdi Karepesina atas pelanggaran lalu lintas. Selain tidak bisa menunjukkan STNK, Rusdi Karepesian juga tidak memiliki SIM.
Kombes Sambodo mengatakan, Rusdi Karepesina telah melanggar Pasal 280 dan 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu intas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kedua-duanya (Pasal 280 dan 288 UULAJ yang dilanggar Rusdi) dengan ancaman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu,” ujar Sambodo, Rabu (5/5/20).
Pasal 280 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Pasal 288 berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan SYCK Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
‘Kekaisaran Sunda Nusantara’ Didalami Polisi
Apa sebenarnya Kekaisaran Sunda Nusantara dan bagaimana bisa terbentuk, belum terjawab. Polisi akan mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Rusdi Karepesina ini.
“Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Sambodo mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan Rusdi soal Kekaisaran Sunda Nusantara. Rusdi diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal Kekaisaran Sunda Nusantara ini.
Artikel asli : detik.com