7 Jenderal Polisi saat Pengumuman Habib Rizieq Tersangka

Andi Rian menduduki jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri. Andi Rian R Djajadi merupakan alumni Akademi Polisi (Akpol) tahun 1991.

7. Inspektur Jenderal Nanang Avianto 

Nanang merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Nanang, lulusan Akpol 1990, berpengalaman dalam reserse, lantas dan propam. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Karopaminal Divpropam Polri.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan. Dia disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, isinya sebagai berikut:

Untuk Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000’.

Diketahui, selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya di antaranya Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Shabri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel asli : viva.co.id

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *