Gelar Perkara Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Apa Hasilnya?

  • Share

Polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan itu saat acara pernikahan putri Habib Rizieq, Najwa Shihab.

“Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Yusril menjelaskan gelar perkara dilakukan sejak Selasa 8 Desember 2020. Katanya, apabila gelar perkara telah memiliki hasil, pihaknya akan mengumumkannya kepada publik.

Gelar perkara penyidikan kasus ini penting diketahui guna menentukan kelanjutan kasus hingga tahapan penetapan tersangka. “Mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa,” kata dia.

Dalam polemik kerumunan ini, FPI dan pimpinannya, Habib Rizieq dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Sanksi denda terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini mengundang kerumunan massa.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *