Gelar Perkara Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Apa Hasilnya?

  • Share

Polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan itu saat acara pernikahan putri Habib Rizieq, Najwa Shihab.

“Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Yusril menjelaskan gelar perkara dilakukan sejak Selasa 8 Desember 2020. Katanya, apabila gelar perkara telah memiliki hasil, pihaknya akan mengumumkannya kepada publik.

Gelar perkara penyidikan kasus ini penting diketahui guna menentukan kelanjutan kasus hingga tahapan penetapan tersangka. “Mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa,” kata dia.

Dalam polemik kerumunan ini, FPI dan pimpinannya, Habib Rizieq dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Sanksi denda terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini mengundang kerumunan massa.

Pun, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Namun, imbas kerumunan ini berbuntut panjang. Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria ikut diperiksa polisi.

Kemudian, Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua kapolda itu dicopot karena dinilai tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *