Seorang saksi bernama Nuzulia Hamzah menyebut dirinya sempat ketakutan saat diminta mengantar fee Rp 800 juta untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Nuzulia adalah broker perusahaan penyedia paket bantuan sosial (bansos) yaitu PT Tigapilar Agro Utama.
Ia diminta menyerahkan uang tersebut oleh Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
“Pada saat saya telfon Pak Ardian, Pak Ardian bilang ‘Ibu saja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau enggak nanti salah lagi. Takut invoice-nya telat dibayar lagi’,” sebut Nuzulia Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
“Terus saya enggak berani untuk menyerahkan itu (uang),” sambunngnya.
Adapun Nuzulia bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Kemudian rekan Nuzulia, Handy Rezangka yang sedang berada di rumahnya menawarkan diri untuk mengantar Nuzulia menyerahkan uang tersebut ke Kemensos.
Saat tiba di Kemensos, Nuzulia menuturkan bahwa ia hanya menunggu di mushala Kemensos.
Sementara itu, yang memberikan uang Rp 800 juta pada Matheus Joko adalah Handy.
Nuzulia mengaku uang itu dibawa dengan menggunakan tas dengan pecahan Rp 100 ribu.
“Uangnya ditaruh di dalam tas Pak. Pecahan Rp 100.000. (Total) Rp 800 juta cash Pak,” terang Nuzulia dalam persidangan.
Response (1)