Zina dengan Pria Beristri, ASN Perempuan Dihukum Cambuk 100 Kali hingga Angkat Tangan
BLANGPIDIE, iNews.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial EV terbukti berzinah dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya. Leduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Jinayah dan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali.
Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina. Mereka dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.
Pantauan di lokasi, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Keduanya dihukum cambuk dengan didampingi petugas medis.
Saat menjalani hukuman, terpidana perempuan EV beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan hingga algojo menghentikan eksekusi. Sementara terpidana pria TR melangalami luka bekas cambukan.
Response (1)