Zina dengan Pria Beristri, ASN Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali hingga Angkat Tangan

Zina dengan Pria Beristri, ASN Perempuan Dihukum Cambuk 100 Kali hingga Angkat Tangan

BLANGPIDIE, iNews.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial EV terbukti berzinah dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya. Leduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Jinayah dan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali.

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina. Mereka dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.

Pantauan di lokasi, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Keduanya dihukum cambuk dengan didampingi petugas medis.

Saat menjalani hukuman, terpidana perempuan EV beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan hingga algojo menghentikan eksekusi. Sementara terpidana pria TR melangalami luka bekas cambukan.

Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai.

“Kami melaksanakan eksekusi cambuk pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman jinayah ini telah diputus Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, eksekusi hukuman berjalan dengan lancar tanoa kendala. Aparat gabungan dari Polres Aceh Barat Daya dan Satpol PP juga disiagiakan di lokas guna mengamankan jalannya eksekusi. Sementara kedua terpidana, setelah menjalani hukuman cambuk langsung dikembalikan ke masyarakat,.

“Eksekusi terlaksana dengan baik. Hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” katanya.

Artikel asli : inews.id

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *