Honorer yang Tak Lulus CPNS, 2023 Harus Dipecat?

  • Share

Pemerintah belum ada rencana mengkaji ulang mengenai penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.

Saat ini solusi pemerintah untuk tenaga honorer ini adalah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Namun, jika tidak lolos maka mau tidak mau harus diberhentikan pada 2023 nanti.

“Kalau memang pos-nya (tenaga honorer) sudah tidak ada, maka akan diberhentikan,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini harus diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“(Sanksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *