Honorer yang Tak Lulus CPNS, 2023 Harus Dipecat?

  • Share

Pemerintah belum ada rencana mengkaji ulang mengenai penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.

Saat ini solusi pemerintah untuk tenaga honorer ini adalah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Namun, jika tidak lolos maka mau tidak mau harus diberhentikan pada 2023 nanti.

“Kalau memang pos-nya (tenaga honorer) sudah tidak ada, maka akan diberhentikan,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini harus diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“(Sanksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan, PP 49/2018 ini merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus dijalankan.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PP itukan turunan dari UU yang harus dijalankan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Lanjutnya, bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansi nya untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga honorer ini.

“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” tegas Alex.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *