Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PES) yang tidak terdaftar, antara lain Mobile Legends: Bang Bang dan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).
Namun, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini menggemakan peraturan ini, baik Mobile Legends maupun PUBG Mobile telah mengklaim telah mendaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PSE adalah orang perseorangan, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengoperasikan dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pengguna sistem elektronik untuk kebutuhan sendiri dan/atau pihak lain.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran akan dilakukan paling lambat 20 Juli 2022.
“Termasuk permainan. Jika game adalah layanan berbayar, namanya. Ya praktis tidak ada pendaftaran yang diblokir,” kata Semuel menjawab pertanyaan wartawan soal PUBG dan Mobile Legends, Selasa (28/6) di Jakarta.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, hingga Jumat (1/7) sore di situs PSE Kominfo, PUBG Mobile dan Mobile Legends belum masuk dalam daftar aplikasi legal untuk dimainkan di Indonesia.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE untuk perusahaan teknologi diatur dengan peraturan pemerintah no. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Disiplin tersebut kemudian dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta. Ikhtisar PUBG Seluler
Response (1)