Selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat. Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Ratusan warta Timor Leste tersebut kemudian dipulang secara bertahap ke negara.
Timor Leste tak mengizinkan kegiatan bela diri
Dikutip dari Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (11/8/2021), mengatakan, Timor Leste tidak mengizinkan kegiatan bela diri pencak silat dan sejenisnya.
Hal tersebut membuat ratusan anak-anak muda itu datang ke Persaudaraan Setia Hati Terate di Atambua. Jarak Atambua-Dili sejauh 60 kilometer atau 5 km dari perbatasan Motaain-Batugade.
Kehadiran mereka ke Atambua diduga lewat ”jalur tikus”, baik darat atau laut sepanjang garis batas negara Timor Leste dengan Kabupaten Belu.
Mereka kemudian menetap di Atamabua tanpa dokumen keimgrasian.
”Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,” katanya.
Jalur tikus dan kekerabatan

Sementara itu Siprianus Berek (45) tokoh pemuda Atambua mengatakan, ”jalur tikus” di sepanjang perbatasan Belu-Timor Leste sering digunakan untuk aktivitas ilegal.
Banyak barang-barang diseludupkan antarnegara, mulai dari sepeda motor, sapi, minyak tanah, bensin, hingga barang elektronik. Namun, ia mengakui, aktivitas ilegal itu kini tidak seramai dulu.
”Kita sekarang jarang mendengar penangkapan pelaku atau pengungkapan kasus penyelundupan barang-barang dari Indonesia ke Timor Leste melalui jalur tikus itu. Mungkin pengamanan di sepanjang garis batas sudah ketat atau bisa jadi aktivitas itu berkurang akibat pandemi,” kata Berek.
Ia juga mengatakan ramainya jalur tikus tersebut dipicu karena warga antarkedua negara yang masih berkerabat.
Banyak warga Belu, Malaka, hingga Timor Tengah Utara memiliki adat, budaya, dan tradisi yang sama dengan warga Timor Leste.
Ia mencontohan, ada warga Timor Leste bernama Agustinho da Cruz (27), masuk ke Malaka secara ilegal.
Ia memiliki istri warga Malaka dan telah memiliki seorang anak.
”Agustinho nekat masuk secara ilegal dengan alasan ingin menjadi warga negara Indonesia, mengikuti istrinya,” kata Berek.
Masuk secara ilegal

Hal senada disampaikan Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro kepada Pos Kupang.com.
Kata Wiji, di Timor Leste belum punya organisasi perguruan silat seperti PSHT yang bisa menghimpun mereka.
Untuk mengikuti kegiatan organisasi, mereka terpaksa datang ke Indonesia. Hanya saja mereka masuk secara ilegal sehingga harus dideportasi.
Menurut Dandim, persoalan pokok sampai mereka keluar dari negaranya itu karena negara belum menyiapkan wadah resmi bagi mereka.
Selama organisasi resmi belum ada di Timor Leste maka sampai kapan pun mereka tetap datang ke Indonesia.