Astaghfirulloh, Kelakuan Bejat Kakek di Utara Jakarta Cabuli Cucu hingga Meregang Nyawa

  • Share

Seorang bocah berusia 7 tahun di Pademangan, Jakarta Utara, tewas setelah dicabuli oleh pria berinisial TS (54). Pelaku adalah kakek sambung korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak rumah sakit yang menangani korban. Pihak rumah sakit menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Korban sempat dirawat selama sepekan lebih akibat kekerasan seksual yang dialaminya itu.

“Kemudian pada tanggal 30 Maret tersebut pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket Reskrim, karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban. Karena sebenarnya pihak rumah sakit ini udah diminta mengeluarkan jenazah korban, tetapi tidak diizinkan karena ada dugaan terjadi tindak pidana,” jelas Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit. Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Pelaku ini kakek tirinya korban,” katanya.

Korban Sempat Diancam

Kombes Guruh mengungkap bahwa korban sudah sering dicabuli oleh pelaku. Pelaku kerap mengancam korban seusai melakukan perbuatan bejatnya itu.

“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka,” katanya.

Puncaknya, korban mengalami sakit. Hingga akhirnya korban kemudian mengadu kepada ibundanya.

“Pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 9.00 WIB pagi korban karena merasa kesakitan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit,” tuturnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021.

Pelaku Mengaku Khilaf

Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, TS dihadirkan polisi. TS ditanya alasan mencabuli cucunya.

“Ya namanya khilaf. Hawa setan Pak,” ujar TS menjawab pertanyaan polisi di Polres Metro Jakut, Senin (5/4/2021).

TS mengaku tidak hanya sekali mencabuli cucunya. TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban.

“(Melakukan sebanyak) 8 kali. (Alasannya) mau bersihin kemaluannya,” ucap TS.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *