“Pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 9.00 WIB pagi korban karena merasa kesakitan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit,” tuturnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021.
Pelaku Mengaku Khilaf
Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, TS dihadirkan polisi. TS ditanya alasan mencabuli cucunya.
“Ya namanya khilaf. Hawa setan Pak,” ujar TS menjawab pertanyaan polisi di Polres Metro Jakut, Senin (5/4/2021).
TS mengaku tidak hanya sekali mencabuli cucunya. TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban.
“(Melakukan sebanyak) 8 kali. (Alasannya) mau bersihin kemaluannya,” ucap TS.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel asli : detik.com