“Dari pemeriksaan, diketahui kejadian pemerkosaan di mulai sejak April hingga Mei 2021,” jelas Afri.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban bersama keluarganya melapor ke Polres HSU.
Korban yang kebetulan mengenal seluruh pelaku kemudian diajak polisi untuk memperlihatkan tempat tinggal mereka.
Sebagian pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat penangkapan itu, sebagian pelaku diamankan di rumah masing-masing masih dalam kondisi tidur tanpa perlawanan. Sementara sisa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah dia.
Para pelaku akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 4 hingga 15 tahun penjara.
Artikel asli : kompas.com
Response (1)