Begini Cara dan Syarat Mendapatkan Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus Kemerdekaan RI

  • Share

Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang kertas edisi khusus dengan nominal Rp 75.000. Uang ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK yang dikeluarkan khusus untuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Hadir secara virtual dalam acara peluncuran resmi Uang Peringatan Kemerdekaan ini sejumlah petinggi kementerian dan lembaga.

Acara peluncuran resmi dibuka oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin (17/8/2020).

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengeluaran uang peringatan kemerdekaan ini menjadi sebuah wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka yang patut disyukuri.

“Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Kemerdekaan RI akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebanyak 75 juta lembar, uang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan uang pecahan 75.000 ini dilengkapi unsur teknologi pengaman baru dan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Menurutnya, sejumlah keunggulan ini dihadirkan agar masyarakat semakin mudah mengenali ciri keaslian rupiah, aman dan nyaman ketika menggunakan uang pecahan 75 ribu ini, dan sulit dipalsukan.

“Tiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik kita sebagai bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dan banggakan,” ucap Perry.

Uang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75 ini memiliki tema filosofis mensyukuri kemerdekaan, merawat kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Ketiga tema filosofis ini dibalut sejumlah gambar, baik di halaman muka dan halaman belakangnya.

Uang peringatan kemerdekaan selalu dikeluarkan Bank Indonesia setiap 25 tahun dan uang peringatan kemerdekaan nominal 75 ribu ini merupakan uang edisi khusus pertama yang dikeluarkan dalam bentuk kertas.

Cara Mendapatkan Uang Khusus Kemerdekaan RI

Masyarakat dapat mendapatkan uang pecahan 75 ribu rupiah ini dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Sebagai informasi, aplikasi PINTAR ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android ataupun iOS.

Periode pemesanan penukaran tahap 1 yaitu mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020.

Tempat penukarannya di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Periode pemesanan penukaran tahap 2 tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Satu KTP hanya bisa menukarkan satu lembar uang khusus peringatan kemerdekaan ini.

Proses penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Sedangkan untuk penukaran di Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020-selesai.

Melansir Tribunnews.com, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan uang peringatan kemerdekaan RI ke-75 ini yang harus dipenuhi oleh penukar, antara lain:

  • Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  • Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
  • Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran ini paling cepat bisa dilakukan satu hari setelah pemesanan dilakukan, selama kapasitas penukaran uang edisi khusus Kemerdekaan ke-75 RI masih tersedia pada lokasi dan waktu yang dipilih.

Artikel Asli : kompas.tv

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *