Berikut Hasil Rapat BKN dan KemenPAN-RB Terkait Nasib Guru dan Tenaga Honorer di Tahun 2023

  • Share

Guru dan tenaga honorer tentunya menunggu kabar baik terkait status kepegawaian mereka baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kita semua tahu bahwa sementara pemerintah saat ini fokus pada pelaksanaan Rekrutmen ASN melalui PPPK Guru 2022, pemerintah juga telah merancang proses rekrutmen untuk pegawai honorer yang bekerja di pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Masa depan pegawai honorer, khususnya guru honorer, menjadi perhatian pemerintah saat ini. Bagaimana status keberadaannya di pemerintah daerah atau pusat.

Hal ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/MSM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022. Menurut Surat Edaran tersebut, instansi pemerintah memerlukan dua jenis status pekerjaan: PNS (pegawai negeri) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB meminta agar pengukuhan status kepegawaian segera diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan Surat Edaran, yaitu paling lambat tanggal 2023 November 2023.

Oleh karena itu, berbagai diskusi diadakan oleh antar lembaga untuk mencari solusi terbaik untuk membahas nasib staf honorer dan guru. Salah satunya dilakukan oleh Otoritas Kepegawaian Daerah Jawa Timur.

Kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen PAN-RB sebagai semacam jembatan antara pejabat honorer yang sangat peduli dengan nasib guru honorer ke depan dengan cita-cita instansi pemerintah.

Acara bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Kebutuhan ASN 2022 digelar pada Senin, 27 Juni 2022 di Hotel Grand Dafam Surabaya.

Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Deputi Direktur BKN, menjelaskan saat ini instansi baik daerah maupun pusat sedang fokus dan memprioritaskan masa depan tenaga honorer.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer memang berperan besar. Oleh karena itu implementasi regulasi terkait tenaga honorer tidak bisa serta merta. Kita upayakan solusi terbaik, salah satunya dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” kata Haryomo.

Sementara itu, Aba Subagja selaku Asisten Deputi Bidang Perencanaan Lokasi, Penjadwalan, dan Pengadaan SDM Perangkat Kemen PAN-RB meyakini sistem dan birokrasi yang ada diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengabdi kepada negara.

“Oleh karena itu, kita perlu evaluasi kinerja yang terkait dengan formasi, yang belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah,” kata Aba Subagja.

Dengan demikian diketahui bahwa kesimpulannya pengadaan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini, sangat memprioritaskan guru serta tenaga honorer untuk dapat pengakuan serta nasib yang pasti di masa depan.

Demikian informasi mengenai nasib guru dan tenaga honorer terkait hasil rapat BKN dan Kemen PAN-RB semoga bermanfaat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *