Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

  • Share

Sebuah video memperlihatkan surat tagihan tunggakan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga lebih dari Rp 7 juta.

Dalam keterangan yang disematkan di video, pengunggah mengira bahwa ketika iuran tidak dibayarkan waktu, maka kepesertaannya otomatis akan diblokir.

Kukira bakal diblokir kalau ga bayar.. ternyata menumpuk. Ada yg tau cara stop BPJS gak sih..” tulis pengunggah.

Salah satu akun Instagram membagikan ulang video itu.

Lantas, apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Atas keluhan dan pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.

Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Tidak bisa berhenti jadi anggota

Besarnya iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran, karena akan dibayarkan oleh negara.

“Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara,” jelas dia.

Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

“Itu sudah diatur negara, sudah ada solusinya (bagi yang tidak mampu),” sebut Iqbal.

Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.

Tagihan iuran

Demi mencegah timbulnya tagihan iuran, apalagi hingga nominalnya membengkak, maka Iqbal mengimbau setiap peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin.

“Imbauan kami, bayarlah iuran secara rutin dan tak menunggu sakit, dengan rajin membayar kita sudah beramal kebaikan meski kita tak memanfaatkan, karena dipastikan kita sehat dan baik baik saja,” jelasnya.

Selanjutnya, Iqbal menyebut, besaran tagihan maksimal yang akan diminta ke peserta adalah tunggakan dalam 24 bulan.

Artinya, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran hingga lebih dari 24 bulan, maka itu tidak dihitung.

“Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya,” jelas dia.

Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!,” pungkas dia.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *