Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.
“Itu sudah diatur negara, sudah ada solusinya (bagi yang tidak mampu),” sebut Iqbal.
Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.
Tagihan iuran
Demi mencegah timbulnya tagihan iuran, apalagi hingga nominalnya membengkak, maka Iqbal mengimbau setiap peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin.
“Imbauan kami, bayarlah iuran secara rutin dan tak menunggu sakit, dengan rajin membayar kita sudah beramal kebaikan meski kita tak memanfaatkan, karena dipastikan kita sehat dan baik baik saja,” jelasnya.
Selanjutnya, Iqbal menyebut, besaran tagihan maksimal yang akan diminta ke peserta adalah tunggakan dalam 24 bulan.
Artinya, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran hingga lebih dari 24 bulan, maka itu tidak dihitung.
“Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya,” jelas dia.
Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!,” pungkas dia.
Artikel asli : kompas.com