Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan kembali dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada termin III tahun 2021 kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.
“Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pencairan BSU atau BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tidak dapat sampai 100 persen disalurkan oleh Kemnaker, dikarenakan terdapat berbagai kendala di rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerimanya
Kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.
Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020 dikarenakan kendala tersebut.
Untuk itulah, Kemnaker melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) guna memperbaiki rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang mengalami kendala dalam penyaluran seperti diatas. Sehingga, akan mendapatkan hasil riil dan data yang benar-benar valid serta memenuhi persyaratan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, total penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji secara nasional sebanyak 12.403.896 pekerja, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta.
“Total perusahaan yang pekerjanya sebagai penerima BSU BPJ Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji adalah sebanyak 413.649 perusahaan,” ujarnya
Sementara, untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 disalurkan dalam dua termin dengan anggaran sebesar Rp29,7 triliun. Namun, anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp29,4 triliun pada 2020 lalu.
Response (1)