BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III Cair 2021, Penerima dengan Rekening Seperti Berikut yang Ditransfer

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan kembali dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada termin III tahun 2021 kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.

“Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pencairan BSU atau BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tidak dapat sampai 100 persen disalurkan oleh Kemnaker, dikarenakan terdapat berbagai kendala di rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerimanya

Kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020 dikarenakan kendala tersebut.

Untuk itulah, Kemnaker melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) guna memperbaiki rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang mengalami kendala dalam penyaluran seperti diatas. Sehingga, akan mendapatkan hasil riil dan data yang benar-benar valid serta memenuhi persyaratan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, total penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji secara nasional sebanyak 12.403.896 pekerja, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta.

“Total perusahaan yang pekerjanya sebagai penerima BSU BPJ Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji adalah sebanyak 413.649 perusahaan,” ujarnya

Sementara, untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 disalurkan dalam dua termin dengan anggaran sebesar Rp29,7 triliun. Namun, anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp29,4 triliun pada 2020 lalu.

Adapun rinciannya, pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaa atau BLT subsidi gaji kepada 12.293.134 pekerja/ karyawan atau buruh. Sedangkan, untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/ karyawan atau buruh.

“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah mengatakan,  pemerintah belum berencana mengadakan kembali program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021, karena tidak dialokasikan ke dalam APBN.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” ujarnya.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan di tahun 2020 lalu, kata dia, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.

Pemerintah akan fokus dengan mencanangkan berbagai program untuk memberikan insentif bantuan sebagai pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke pekerja/ karyawan atau buruh.

Diantaranya, adalah program Kartu Prakerja, yang diklaim Menaker Ida Fauziyah sebagai program andalan pemerintah di tahun 2021, dan difokuskan untuk memberikan insentif bantuan kepada pekerja/ karyawan atau buruh terdampak Covid-19.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *