Sri Mulyani menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 di tengah situasi pandemi, mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
“Dengan gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang nantinya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” tegas dia.
Mengenai kapan pencairannya, Sri Mulyani mengungkapkan untuk penyaluran THR dilakukan mulai H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni.
“Akan diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” pungkas Sri Mulyani.
Artikel asli : jpnn.com