Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) saat ini membuka program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 bagi siswa yang baru masuk sekolah swasta mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Informasi ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta), Sabtu (6/1/2022).
“Untuk teman-teman yang sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menawarkan Program Bantuan Masuk Pendidikan (BPMS). Share juga informasi ini ke orang-orang terdekat ya,” tulis Disdik DKI. Berikut besaran dana bantuan, persyaratan dan tata cara pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:
Jumlah maksimum BPMS 2022
Untuk siswa sekolah/madrasah swasta:
SD / IM / SLB: Rp 1 juta
SMP / MT / SMPLB: Rp 1,5 juta
SMA / MA / SMALB: Rp 2,5 juta
SMK : Rp 2,5 juta
Bagi siswa madrasah/sekolah swasta yang mengikuti PPDB bersama:
SMA Klaster 1 : Rp 3 juta
SMA Klaster 2 : Rp 7 juta
SMA Klaster 3: Rp 10 juta
SMK Klaster 1 : Rp 3 juta
SMK Klaster 2: Rp 7 juta
SMK Klaster 3: Rp 10 juta
Persyaratan penerima manfaat kesejahteraan BPMS 2022
1. Siswa berusia 6 hingga 12 tahun.
2. Terdaftar sebagai Siswa pada satuan pendidikan swasta di kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
a. sebuah. Terdaftar di DTKS/DTKS daerah.
b. Anak di panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
C. Anak sopir Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Putra penerima kartu prakerja Jakarta. Anak-anak tidak sekolah.
e. Siswa yang mengalami kesulitan keuangan terdampak Covid-19 dengan ketentuan salah satu/kedua orang tuanya mengalami: