Namun sebagaimana dijelaskan di atas, BPNT senilai Rp 200.000 ini hanya diberikan kepada pemegang KTP tertentu. Apa pun?
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang aktif, berbadan hukum dan terdaftar di Dukcapil
2. Diklasifikasikan sebagai miskin atau rentan
3. Bukan anggota TNI, ASN dan Polri
Empat. Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos atau Cekbansos.kemensos.go.id link sebagai penerima BPNT.
Begini penjelasan pemegang KTP yang berhak menerima BPNT sebesar Rp 200.000 setiap bulan dari Kementerian Sosial.***
Response (1)