Daftar Sembako-Sembako yang Dikenakan PPN Secara Nasional

  • Share

Gagasan pemerintahan yang ingin kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako ramai dibahas khalayak.

Memberi respon perihal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperjelas, tidak seluruhnya sembako diambil PPN.

Menurut Bendahara Negara ini, PPN cuman akan dikenai untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dimakan warga kelas menengah ke atas.

Lalu, apa sembako yang bakal dikenai PPN?

Mencuplik upload Sri Mulyani di account Instagram pribadinya, berikut contoh sembako yang bakal dikenai PPN:

Beras Basmati
Beras Shirataki
Daging sapi Kobe
Daging sapi Wagyu.

Menurut bekas Direktur Eksekutor Bank Dunia itu, komoditas premium itu bernilai 5 sampai 15 kali lipat dari harga sembako biasa.

Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merk Rojolele sampai Pandan Harum akan terlepas dari PPN. Hal itu juga berlaku untuk daging sapi yang bukan kelas premium.

“Saya terangkan pemerintahan tidak kenakan pajak sembako yang dipasarkan di pasar tradisionil sebagai keperluan warga umum,” kata Sri Mulyani dalam account Instagram @smindrawati diambil Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Adapun berdasar draft Koreksi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketetapan Umum dan Tata Langkah Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang bakal dikenai PPN ialah seperti berikut:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *