Beras Basmati
Beras Shirataki
Daging sapi Kobe
Daging sapi Wagyu.
Menurut bekas Direktur Eksekutor Bank Dunia itu, komoditas premium itu bernilai 5 sampai 15 kali lipat dari harga sembako biasa.
Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merk Rojolele sampai Pandan Harum akan terlepas dari PPN. Hal itu juga berlaku untuk daging sapi yang bukan kelas premium.
“Saya terangkan pemerintahan tidak kenakan pajak sembako yang dipasarkan di pasar tradisionil sebagai keperluan warga umum,” kata Sri Mulyani dalam account Instagram @smindrawati diambil Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Adapun berdasar draft Koreksi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketetapan Umum dan Tata Langkah Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang bakal dikenai PPN ialah seperti berikut:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi.