Dianggarkan Rp 153,7 Triliun, Inilah Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Pemerintah pada Tahun 2022

  • Share
Dianggarkan Rp 153,7 Triliun, Inilah Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Pemerintah pada Tahun 2022

Inilah Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Pemerintah pada Tahun 2022. Ada 4 bantuan yang masih akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat.

Ke-4 bantuan itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Dana Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.

Pemerintah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp 153,7 triliun untuk program bantuan pada tahun 2022.

Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan pada Tahun 2022

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Maka PKH dipastikan masih akan disalurkan pada tahun 2022.

Bantuan PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.

Bantuan PKH nantinya dapat dicairkan oleh penerima melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

– Berikut Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Cek daftar penerima bantuan PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako

Kartu Sembako atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masuk dalam daftar anggaran RUU APBN 2022.

Maka dipastikan BPNT atau yang disebut kartu sembako masih akan disalurkan pada tahun ini.

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

BPNT atau kartu sembako digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank tertentu.

BPNT disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN dan agen-agen tertentu yang ditunjuk.

3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja juga masuk dalam daftar anggaran RUU APBN tahun 2022.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah telah menyiapkan dana untuk Kartu Prakerja tahun 2022, sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Februari 2022.

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.

Bantuan/manfaat Kartu Prakerja diberikan hanya sekali karena Kartu Prakerja hanya dapat diikuti sekali seumur hidup.

– Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini hanya dapat diakses di laman resmi prakerja.go.id.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diberikan disalurkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 bahwa, pemerintah masih akan melanjutkan program perlindungan sosial di masa pandemi, yaitu BLT Dana Desa.

Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 diberikan kepada penerimanya setiap satu bulan sekali.

BLT Dana Desa diperuntuhkkan khusus bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS atau yang memenuhi syarat saja.

– Kriteria Penerima BLT Dana Desa:

Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.

Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *