Dicari Warga yang Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Segera Lapor Diri Syaratnya Cuma KTP dan Duit yang Diterima untuk Modal Usaha Tersedia Kuota untuk 12 Juta Orang

  • Share

Asyik pemerintah sedang giat bagi-bagi rupiah untuk masyarakat yang membutuhkan agar perekonomian bangsa meningkat.

Masih dicari warga yang mau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta segera lapor diri syaratnya cuma KTP dan duit yang diterima untuk modal usaha.

Untuk tempat melapor diri datangi dinas koperasi kabupaten atau kotamadya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah (Kemenkop-UKM) mencatat hingga 21 September 2020 baru memberikan bantuan kepada 9,16 juta pelaku usaha mikro.

Padahal target totalnya 12 juta pelaku usaha mikro, artinya masih ada kesempatan untuk 2,3 juta orang lagi.

Bahkan menurut Teten Masduki selaku menteri Koperasi dan UMM, pendaftaran masih terbuka dan BLT tersebut diperpanjang sampai tahun 2021.

“Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan,” ujar Teten dikutip  dari Kompas.com, Senin (14/9/2020).

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” jelas Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM).

Dinas koperasi terdekat adanya di kabupaten atau kotamadya, disana bisa ditanyakan lebih dulu syaratnya supaya jelas.

Supaya tidak bolak balik siapkan lebih dulu persyaratannya.

1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Punya KTP yang tentunya nomor induk kependudukan (NIK)

3. WNI

4. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

STEP BY STEP PENDAFTARAN

Untuk mendaftar di dinas koperasi kabupaten lebih baik siapkan dulu IUMK.

Bermodal KTP pertama bikin dulu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan yang pertama didatangi RT dan RW lebih dulu.

Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.

SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.

Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW
Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW

Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.

Di kelurahan juga minta dibikinkan surat pengantar pembuatan IUMK dan ditandangani lurah atau kepala desa.

Setelah itu tinggal datangi kecamatan untuk dibuatkan IUMK yang ditandangani camat.

Pihak kecamatan biasanya survey ke rumah atau tempat usaha untuk memastikan kegiatan atau mengecek contoh produknya.

Setelah disurvey, pihak kecamatan membuatkan IUMK.

Contoh hasil jadi IUMK yang ditandatangai camat silakan lihat gambar di bawah.

IUMK dari kecamatan
IUMK dari kecamatan
Biasanya pihak kecamatan juga memberi petunjuk cara pendaftaran ke dinas koperasi.

Atau langsung datangi dinas koperasi sambil membawa IUMK.

Disana akan didata untuk dilaporkan Kepada Kementrian Koperasi dan UKM.

Artikel asli : motorplus-online.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *