Dicari Warga yang Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Segera Lapor Diri Syaratnya Cuma KTP dan Duit yang Diterima untuk Modal Usaha Tersedia Kuota untuk 12 Juta Orang

  • Share

Untuk mendaftar di dinas koperasi kabupaten lebih baik siapkan dulu IUMK.

Bermodal KTP pertama bikin dulu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan yang pertama didatangi RT dan RW lebih dulu.

Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.

SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.

Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW
Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW

Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.

Di kelurahan juga minta dibikinkan surat pengantar pembuatan IUMK dan ditandangani lurah atau kepala desa.

Setelah itu tinggal datangi kecamatan untuk dibuatkan IUMK yang ditandangani camat.

Pihak kecamatan biasanya survey ke rumah atau tempat usaha untuk memastikan kegiatan atau mengecek contoh produknya.

Setelah disurvey, pihak kecamatan membuatkan IUMK.

Contoh hasil jadi IUMK yang ditandatangai camat silakan lihat gambar di bawah.

IUMK dari kecamatan
IUMK dari kecamatan
Biasanya pihak kecamatan juga memberi petunjuk cara pendaftaran ke dinas koperasi.

Atau langsung datangi dinas koperasi sambil membawa IUMK.

Disana akan didata untuk dilaporkan Kepada Kementrian Koperasi dan UKM.

Artikel asli : motorplus-online.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *