Jaksa kemudian mengkonfirmasi kesaksian Nuzulia pada Handy. Handy membenarkan kesaksian itu.
Ia menceritakan bahwa uang Rp 800 juta diserahkan di Gedung Kemensos lantai 3 tepatnya di ruang kerja Matheus Joko.
“Saya kenalin diri terus saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya, duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya, saya turun, pulang,” ungkap Handy.
Saat hendak pulang, Handy mengaku diberi uang Rp 1 juta oleh Matheus Joko untuk biaya bensin.
“Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transport Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima, ya rezeki menurut saya,” ucap dia.
Dalam perkara ini diketahui Majelis Hakim telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja.
Serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti telah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.
Artikel asli : kompas.com
Response (1)