Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Meninggal Diamuk Massa

  • Share

Dua orang pekerja pemasang closed-circuit television (CCTV), RAN (38) dan MS (33) mengalami kejadian nahas.

Mereka diamuk massa.

Peristiwa ini bermula saat mobil mereka menyenggol sepeda motor di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (14/3/2021) malam.

Pengemudi mobil itu, RAN, turun untuk mengecek kondisi pengemudi motor.

Ia lalu kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.

Pengendara sepeda motor itu tiba-tiba menuduhnya maling. Ia bahkan meneriakinya.

Karena diteriaki sebagai maling, RAN segera memacu mobilnya.

Namun, laju mobilnya terhenti setelah menabrak pembatas jalan.

Massa yang mendengar teriakan pengemudi motor itu kemudian mengejar RAN dan MS.

Diamuk massa

Ilustrasi pengeroyokanLADBIBLE Ilustrasi pengeroyokan

Massa lalu menganiaya mereka.

“Korban mengalami luka-luka di tubuhnya. Korban RAN mengalami luka berat dan kemudian dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Rekan RAN yang menumpang mobil itu, MS, turut diamuk massa.

Meski mengalami luka, nyawanya bisa diselamatkan. Ia sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi memastikan kedua korban adalah orang baik-baik dan bukan maling.
“Mereka orang baik-baik bekerja sebagai pemasang CCTV dan hendak ke Bukittinggi,” jelas Ardiansyah.

Polisi tetapkan empat tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Ada empat orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan ini.

Mereka adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).

Keempatnya ditahan di Markas Polsek 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

“Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Polsek 2×11 Enam Lingkung AKP Nasirwan kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Nasirwan menyampaikan empat tersangka tersebut melakukan pemukulan terhadap korban.

Kasus ini, tuturnya, sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.

Karena orang yang diduga melakukan penganiayaan banyak, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Para tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *