FAKTA-FAKTA Marshel Widianto Borong 76 Video Dea OnlyFans, Beli Langsung Tanpa Lewat Aplikasi

FAKTA-FAKTA Marshel Widianto Borong 76 Video Dea OnlyFans

Marshel Widianto Borong 76 Video Dea OnlyFans. Sosok komedian inisial M yang membeli video Dea OnlyFans akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian telah mengonfirmasi terkait sosok M yang sempat jadi sorotan publik.

Ternyata komedian inisial M yang memborong video Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto.

Informasi ini dibenarkan oleh Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi.

“Iya benar, Marshel Widianto,” terang Made dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/4/2022).

Kendati demikian, Made belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai update kasus ini.

Marshel Widianto
Sosok komedian berinisial M yang disebut membeli puluhan video Dea OnlyFans ternyata Marshel Widianto. (istimewa)

Tribunnews berhasil merangkum fakta terkait pembelian video Dea OnlyFans oleh Marshel Widianto.

Berikut sederet fakta Marshel Widianto borong video syur Dea OnlyFans:

Marshel Widianto Beli Puluhan Video Syur Tanpa Lewat OnlyFans

Diberitakan Tribunnews, sang komedian diduga membeli konten syur sekira 76 video.

Video-video tersebut bahkan diborong Marshel Widianto secara langsung dari Dea OnlyFans.

Sehingga ia mendapatkan video syur Dea bukan lewat aplikasi OnlyFans.

Marshel Widianto Siap Hadapi Kasus

Sementara itu, pihak Marshel Widianto telah buka suara melalui sang kuasa hukum, Machi Ahmad.

Machi menegaskan, mental kliennya dalam keadaan baik dan siap menghadapi kasus.

Pun Marshel Widianto telah menerima surat panggilan pertama dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kemudian, Machi memastikan Marshel Widianto bakal memenuhi panggilan dan kooperatif.

“Siap dia, mentalnya juga Marshel kuat.”

Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans
Marshel Widianto siap hadapi kasus DeaOnlyFans yang menyeretnya. (Kolase Tribunnews/ Instagram @deaonlyfans21)

“Pastinya akan kooperatif yaa,” jelas Machi masih dikutip dari Tribunnews.

Kendati demikian, Machi tak bisa berkomentar soal adanya bantahan atau tidak dari sang klien.

Lanjutkan membaca artikel ini di halaman selanjutnya

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *