Seorang wanita berinisial ESR (37) dihabisi selingkuhannya MDC (58) setelah menolak diajak menikah, Jumat (4/9/2020).
Perempuan asal Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan pelaku selama 5 tahun terakhir.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan perbuatan tersebut pun sudah direncanakan pelaku sebelumnya.
“Adanya kecemburuan, kedua pasangan selingkuh ini yang sudah berhubungan selama lima tahun terakhir. Pelaku sudah lama merencanakan perbuatannya,” kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Senin (7/9/2020).
Aldinan menyebut, MDC menjalin hubungan gelap dengan ESR setelah istrinya pergi ke Kalimantan untuk bekerja.
Adapun ESR juga berselingkuh dengan pria lain di Kabupaten TTS.