Gelar Perkara Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Apa Hasilnya?

  • Share

Pun, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Namun, imbas kerumunan ini berbuntut panjang. Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria ikut diperiksa polisi.

Kemudian, Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua kapolda itu dicopot karena dinilai tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *