Hati-hati Saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Sedikit Bisa Dipenjara, Begini Undang-undangnya

  • Share

Sebagai pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, sudah sepantasnya sebagai sesama manusia kita saling menolong.

Ternyata menolong korban kecelakaan tidak bisa sembarangan. Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.

Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Berikut bunyi pasal tersebut;

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya yakni apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.

Alangkah baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan yang ditolong.

Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Ini berlaku untuk korban kecelakaan luka parah, apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.

Kecelakaan Karena Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi Lho, Ini Pasalnya
Infrastruktur jalan di Indonesia bisa dikatakan belum begitu baik, tidak terkecuali di kota kota besar termasuk DKI Jakarta.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *