Hati-hati Saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Sedikit Bisa Dipenjara, Begini Undang-undangnya

  • Share

Sebagai pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, sudah sepantasnya sebagai sesama manusia kita saling menolong.

Ternyata menolong korban kecelakaan tidak bisa sembarangan. Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.

Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Berikut bunyi pasal tersebut;

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya yakni apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.

Alangkah baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan yang ditolong.

Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Ini berlaku untuk korban kecelakaan luka parah, apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.

Kecelakaan Karena Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi Lho, Ini Pasalnya
Infrastruktur jalan di Indonesia bisa dikatakan belum begitu baik, tidak terkecuali di kota kota besar termasuk DKI Jakarta.

Banyaknya lubang dan gelombang pada jalan, atau pun bekas proyek galian tanah yang tidak dirapihkan lagi secara rampung tentu bisa jadi pemicu timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu penyelenggara jalan wajib untuk memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan.

Tak banyak yang tahu sebenarnya kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat bisa melakukan penuntutan ganti rugi.

Hal ini pun sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, membenarkan soal masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak.

Tapi dalam tuntutannya, masyarakat harus memenuhi persyaratannya.

Misalkan ada bukti laporan dari pihak kepolisian tentang kecelakaan tersebut, kemudian ada bukti fisik berupa foto rusaknya kendaraan yang dipakai untuk kecelakaan.

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak. Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy.

Sumber: tribunnewswiki.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *